Ini 19 Kasus Internal Golkar Usai Pemilu 2019

MEDAN, Eksisnews.com – Tercatat ada sebanyak 19 kasus di internal Partai Golkar secara nasional menjadi sengketa usai penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Dan, saat ini sudah dalam penanganan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Partai (MP).

“Catatan kita kemarin ada 19 secara nasional, 19 kasus internal itu sesama caleg (calon legislatif), 11 akhirnya di rekomendasi untuk diajukan ke MK, 8 bisa diselesaikan MP,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli, Sabtu (25/5/2019) usai acara buka puasa bersama di kantor DPD Golkar Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Ditambahkannya, dari 8 kasus internal partai yang diselesaikan ditingkat MP, 3 kasus diantaranya ditingkat DPRD ada di Sumatera Utara, masing-masing dari Tapanuli Tengah (Tapteng), di Deli Serdang dan Sibolga.

Menurut Doli, berdasarkan mekanisme yang ditetapkan di Partai Golkar adalah bahwa perselisihan antar caleg atau sesama caleg, maka diselesaikan dulu ditingkat kepemimpinan partai.

“Jadi, misalnya ada sengketa di caleg kabupaten / kota, kita selesaikan dulu di tingkat DPD Partai Golkar di kabupaten / kota. Nah, kalau tak selesai maka berujung di MK,” terangnya.

Pada tingkat MK lah, dipaparkannya, kemudian dikaji pada tahap akhir , apakah dapat diselesaikan di MP atau diteruskan di MK.”Nah, itu di tingkat DPRD kabupaten / kota, kalau untuk DPR RI hanya satu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disampaikan Ahmad Doli bahwa dari 29 kasus internal tadi, sebanyak 9 kasus diantaranya ada gugatan partai politik yang lain, sehingga otomatis diteruskan ke MK. (ENC-2).

Comments are closed.