EKSISNEWS.COM, Padangsidimpuan – Panggung kehormatan Pemko Padangsidimpuan Karnaval & Defile HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) tampak ditinggalkan sejumlah Anggota DPRD k Kota Padangsidimpuan, pada
Minggu (17/8/2025) di Jalan Sudirman.
Kejadian ini bermula saat sejumlah Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan mendapati tempat duduk mereka dari kursi plastik di posisikan tepat di belakang kursi sofa Darma Wanita /PKK istri istri Pejabat Pemko Padangsidimpuan
Sontak, keberadaan kursi legislatif di posisi belakang mendapat respon dari sejumlah Anggota DPRD tersebut yang kemudian meninggalkan lokasi acara yang seyogianya sakral pada peringatan hari kemerdekan RI ke -80 tingkat Kota Padangsidimpuan.
Kepada awak media, Anggota DPRD Padangsidimpuan mengungkapkan “sangat tidak wajar ” para wakil rakyat direndahkan,menurut anggota DPRD kedudukan mereka ada acuannya.
Lebih lanjut, Regulasi dan aturan terkait penempatan anggota DPRD dalam acara resmi Pemerintah Daerah:
1. UU No.23 Thn.2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 1 ayat 6 dan 7 menyebutkan, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki kedudukan setara dan harus dihormati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam penyelenggaraan acara resmi, kedudukan DPRD harus diakui dan dihormati sesuai fungsi dan perannya dalam trias politica.
Regulasi berikutnya adalah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Dalam konteks acara resmi, protokoler harus mencerminkan penghormatan terhadap posisi dan martabat anggota DPRD sebagai wakil rakyat,”
Berikutnya, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan fungsi DPRD. Peraturan ini menjelaskan tata cara pelaksanaan fungsi DPRD serta perlunya penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam berbagai kegiatan, termasuk acara resmi pemerintah daerah.
Kemudian ada yang disebut dengan pedoman protokol negara dan daerah, yang mengatur tata cara penyelenggaraan acara resmi kenegaraan dan pemerintahan, termasuk penempatan pejabat serta tamu undangan berdasarkan hierarki dan kedudukannya.
Anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif harus ditempatkan pada posisi yang menunjukkan penghormatan dan kedudukan yang setara dengan unsur pemerintah daerah.
Selain itu, masih ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang protokol acara pemerintahan daerah yang menekankan pentingnya koordinasi antara panitia acara dengan Sekretariat DPRD, untuk menentukan tata letak dan penempatan kursi yang sesuai aturan protokoler.
“Penempatan anggota DPRD tidak boleh berada di posisi yang merendahkan. Misalnya kursi plastik di deretan paling belakang, di belakang tamu undangan lain yang kedudukannya lebih rendah. Seperti di belakang PKK atau tamu pribadi pimpinan daerah. Itu tak boleh”.
Kesimpulan, bahwa penempatan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan pedoman protokoler yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran, maka hal itu dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap protokoler kenegaraan serta penghormatan terhadap lembaga legislatif. Karena itu, sebaiknya segera dikoreksi untuk menjaga keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD untuk memastikan tata letak yang sesuai dan menghormati semua pihak. Sehingga tidak ada yang diremehkan, dan semoga tidak ada lagi yang menganggap enteng hal ini,”kedepanya.
(ENC-P.Hsb)
Comments are closed.