Ini Cuti Bersama Idul Fitri PNS 2019
MEDAN, Eksisnews.com – Setiap menjelang Idul Fitri tentunya ada cuti bersama bagi para pegawai. Bagaimana dengan para pegawai negeri sipil (PNS)? Para PNS atau ASN yang ingin mudik lebih awal, sepertinya harus mengurungkan niatnya tersebut.
Pasalnya, libur cuti lebaran yang semula tersiar mulai pada tanggal 30 Mei, ternyata tidak diperbolehkan. Sebagaimana hal itu sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS. Dimana cuti bersama lebaran pada tanggal 3 – 7 Juni 2019, dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019.
“Artinya cuti bersama itu hanya 3 hari saja. Karena Lebaran kita itu kan di tengah-tengah, tanggal 5 – 6 Juni,” sebut Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaina Daerah Sumatera Utara (BKD Sumut), Abdullah Khair Harahap Selasa (28/5/2019).
Khair mengatakan, bagi PNS yang mangkir kerja pada tanggal 31 Mei dan tidak mengikuti upacara Lahirnya Pancasila pada 1 Juni akan diberikan sanksi sesuai PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sanksinya itu sudah diatur dalam PP No. 53 tahun 2010. Selain itu juga TPP dari ASN yang bersangkutan akan dipotong sebesar 5% perharinya. Jadi jika dia tidak masuk 2 hari, pada Jumat (31 Mei) dan Sabtu (1 Juni) maka TPP-nya dipotong 10%,”jelas Khair. (ENC-1)
Comments are closed.