Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN UID Sumut Gandeng Kejati Sumut Tingkatkan Kepatuhan Hukum
EKSISNEWS.COM,Medan — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan hukum bagi seluruh insan perusahaan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan bersama Kejaksaan Tinggi Sumut yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumut, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, para Senior Manager PLN UID Sumut, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP), Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT), hingga pejabat yang menangani fungsi perencanaan dan pengadaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat kesadaran kepatuhan dalam setiap proses bisnis perusahaan agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar SH M Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Nurhandyani SH MH beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam paparannya, Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum guna memastikan setiap kebijakan dan aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui fungsi Datun, Kejaksaan hadir memberikan dukungan hukum bagi BUMN seperti PLN agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap doktrin Business Judgment Rule bagi para pengambil kebijakan di perusahaan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis harus dilandasi itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip tersebut menjadi penting agar setiap keputusan strategis perusahaan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.
Sementara itu, General Manager PLN UID Sumut, Mundhakir, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sumut dalam memberikan penguatan pemahaman hukum kepada jajaran PLN.
“PLN menyambut baik sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum bagi seluruh insan PLN. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, transparansi, serta memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Mundhakir.
Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance merupakan fondasi utama bagi PLN dalam menjalankan mandat sebagai penyedia layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat, kami berharap seluruh insan PLN dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PLN UID Sumut berharap kolaborasi dan sinergi dengan Kejati Sumut dapat terus terjalin dalam mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik serta memastikan seluruh proses bisnis PLN berjalan secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum.(ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.