Aksi Jambret Sadis di Jalan Krakatau Simpang Pasar 3, Polisi Tembak Pelaku
EKSISNEWS.COM, Medan – Dalam video yang beredar terlihat dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Vario mendekati sepeda motor yang dikemudikan ojek online yang sedang membawa penumpang seorang perempuan.
Sepeda motor ojek online yang melaju di jalur tengah tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku dari arah kiri. Pelaku yang berada di boncengan seketika menarik tas milik penumpang ojek online tersebut hingga terjatuh ke aspal.
Terlihat korban tak bergerak lagi setelah jatuh. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mendekat. Namun, tak seorang pun yang berani melakukan pertolongan.
Sementara pengemudi ojek online terlihat tetap mengendarai sepeda motor untuk mengejar pelaku. Usahanya tak membuahkan hasil. Si pengemudi ojek online berbalik arah dan melihat kondisi penumpangnya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, membeberkan identitas kedua pelaku jambret yang terjadi di Jalan Krakatau Simpang Pasar 3, Gelugur Darat I, Medan Timur, Minggu (15/3/2026).
Kedua pelaku adalah M Rangga Prasetya (25), warga Jalan Denai Tegal Sari Mandala I dan Bayu Hermawan (31), warga Jalan Amal Luhur, Dwikora, Medan Helvetia.
Dijelaskan Kompol Agus M Butarbutar, keduanya beraksi, Minggu (15/3/2026). Saat itu, korban bernama Novita (25), warga Jalan Pala, Bandar Utama, Tebingtinggi, menumpang ojek online dari Deli Park menuju Jalan Cemara.
“Korban ada kegiatan menuju restoran Shao Kalo di kawasan Cemara. Kemudian di Jalan Krakatau, tas miliknya ditarik salah satu pelaku hingga terjatuh. Lalu pihak keluarga membuat laporan ke kita,” jelasnya, Jumat (20/3/2026).
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/3/2026), petugas menangkap kedua pelaku di Jalan Air Bersih Ujung, tepatnya di kos-kosan Graha Rambe Barokah.
“Keduanya kita amankan saat berada di dalam satu kamar kos-kosan. Lalu kita lakukan pengembangan untuk mencari tas milik korban,” tuturnya.
Saat dalam perjalanan ke polsek, tersangka Bayu berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa menembak kaki kirinya setelah dua tembakan peringatan tak diindahkan.
“Dari hasil interogasi diketahui jika Bayu merupakan eksekutor. Sementara Rangga bertugas sebagai joki,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah membuntuti korban dari Deli Park hingga ke lokasi kejadian, tepatnya di Simpang Pasar 3. Dari aksi itu, keduanya pun memperoleh satu unit iPhone XR dan iPad.
“Mereka menjual hasil kejahatannya melalui marketplace seharga Rp1 juta. Keduanya membagi uang tersebut dan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” tuturnya.
Dipastikan Agus, salah satu pelaku bernama Bayu merupakan residivis dan telah bebas Agustus 2025.
“Kasusnya sama, yakni jambret. Saat ini kita masih mengembangkan kasus dengan mencari penadahnya,” ujarnya. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.