Diduga Lambat Ditangani, Polsek Medan Tembung: Kasus AN Kini Tahap Gelar Perkara
EKSISNEWS.COM, Medan – Pihak Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitaan yang menyebutkan diduga adanya keterlambatan dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap AN.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., menegaskan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti secara profesional dan responsif. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polrestabes Medan.
“Laporan pengaduan korban telah ditanggapi dan sudah ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tembung secara profesionalitas dan responsivitas,” ungkap Aiptu Sir Jhon Milala, Senin (6/4/2026).
Dijelaskannya, serangkaian proses hukum sudah dilakukan penyidik sejak awal laporan masuk. Langkah-langkah tersebut meliputi pengecekan lokasi kejadian (TKP), pembuatan Laporan Polisi, hingga pemeriksaan Visum et Repertum pada korban.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan, serta mengirimkan berbagai tahapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) mulai dari A1, A1.1, hingga A1.4 kepada korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan dan wawancara terhadap korban, saksi-saksi, maupun para terlapor.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi pun telah dilakukan antara kedua belah pihak, namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan. Karena itu, kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan, melakukan pemeriksaan mendalam, konfrontasi, hingga mengirimkan SP2HP tahap A4 dan A4.1.
“Kini kasus tersebut dalam tahap gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Jadi kasus tersebut sudah ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polsek Medan Tembung,” tegasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.