Skandal Klinik di Medan Terkuak! Diduga Abaikan Izin Lingkungan, Nekat Beroperasi di Gang Sempit

EKSISNEWS.COM, Medan – Dugaan skandal pelanggaran aturan lingkungan dan tata ruang oleh fasilitas kesehatan di Kota Medan akhirnya mencuat ke publik.

Sejumlah klinik disinyalir beroperasi tanpa memenuhi kewajiban dasar seperti dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah berbahaya, bahkan nekat berdiri di lokasi yang tidak layak.

Temuan ini langsung memicu sorotan tajam, karena fasilitas kesehatan seharusnya menjadi tempat aman, bukan justru berpotensi menimbulkan ancaman baru bagi masyarakat.

Secara aturan, setiap klinik maupun rumah sakit wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk skala tertentu.

Tak hanya itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dilakukan sesuai standar ketat dan melalui pihak berizin.

Namun fakta di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran serius. Klinik yang beroperasi di dalam gang sempit dinilai melanggar prinsip keselamatan dasar karena tidak memungkinkan akses ambulans maupun kendaraan darurat. Kondisi ini berpotensi fatal bagi pasien dalam situasi kritis.

Sorotan juga mengarah pada respons pemerintah. Ketua Aliansi BEM Independen Sumatera Utara, Ilham Syahputra, secara terbuka menyebut penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan keliru dan tidak menyentuh persoalan utama.

“Jawaban DLH itu salah titik. Klinik Hj RML memiliki dua lokasi berbeda. Ini tidak bisa digeneralisasi. Harus dicek satu per satu di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, perbedaan lokasi membuka kemungkinan adanya perbedaan izin, kepatuhan lingkungan, hingga potensi pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pelanggaran administratif. Ini bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga. Kami akan siapkan bukti sebelum melaporkan resmi nantinya ke Polda Sumatera Utara,” lanjutnya.

Dari sisi hukum, menurut Ilham, konsekuensi pelanggaran tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak mengelola limbah B3 dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Jika terbukti menimbulkan pencemaran serius, ancaman hukuman melonjak hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha.

“Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Medan. Publik menanti langkah tegas, apakah dugaan pelanggaran ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan? Atau takut karena yang memiliki seorang anggota legislatif?, ”pungkasnya.

Satu hal yang pasti, jika benar terjadi pelanggaran, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di Kota Medan.(ENC-1)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.