Pembongkar Rumah Ini Diciduk Reskrim Polsek Medan Area di Warnet
MEDAN AREA, Eksisnews.com – Lagi asyik main warnet di Pasar VI Simpang Jalan Rahayu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, seorang pelaku pembongkaran rumah yang bernama Hafiz Faisal (45) warga Jalan A.R Hakim Gang Kolam No. 53, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area berhasil ditangkap pihak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Rabu (31/07/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Informasi yang dihimpun mengatakan, penangkapan terhadap satu dari tiga pelaku berdasarkan adanya laporan pengaduan korban di Mako Polsek Medan Area dengan No : LP / 693 / K / VII / 2019 / SPKT POLSEK MEDAN AREA, tanggal 29 Juli 2019.
Dihadapan petugas korban saat membuat pengaduan menjelaskan, awalnya korban bersama tiga orang anaknya pergi dari rumahnya di Jalan Panglima Denai Gang Azidin No. 3 Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, menuju Binjai untuk menjenguk orang tuanya yang lagi sakit.
Selanjutnya setelah korban kembali ke rumah pada hari Senin (29/07/2019) tepat sekira Jam 21.30 WIB, saat mau mengunci kembali pintu depan rumah pelapor (korban) terkejut memperhatikan bagian posisi kursi ruang tamu sudah berobah maju bahkan melihat tirai jendela rumah depan sudah terbuka beserta bagian tempat kunci jendela sudah dalam keadaan rusak.
Melihat hal tersebut, korban pun langsung memeriksa kamar dan melihat sebagian barang-barangnya sudah raib dibawa kabur oleh tamu tidak diundang.
Tak terima harta benda miliknya di curi dari dalam rumah, selanjutnya korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti oleh pihak petugas unit Reskrim.
Tak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus tersebut, akhirnya petugas yang mendapatkan
informasi berharga dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang selanjutnya tanpa membuang-buang waktu, petugas Reskrim dipimpin Panit II Reskrim Polsek Medan Area, Ipda Pol MP Hutauruk bersama anggotanya langsung menciduk seorang tersangka pengangguran yang sedang asyik bermain dalam warnet.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Pol ALP Tambunan kepada wartawan menjelaskan, setelah tersangka diamankan dari warnet langsung dilakukannya pengembangan.
Bahkan menurutnya lagi, dihadapan petugas tersangka Hafiz Faisal mengakui perbuatannya dalam menjalankan aksinya dilakukan bersama dua orang rekannya.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan pembongkaran rumah milik korban dilakukan bersama dua orang temannya yang masing-masingnya bernama Toprak (35) dengan ciri-ciri memiliki kulit hitam, badan kurus rambut gondong dan Pai (35) kulit putih dan badan kurus.
“Berkat kerja keras kita akhirnya dengan cepat seorang tersangkanya yang sedang asyik main dalam warnet langsung kita ringkus. Adapun harta benda milik korban yang di curi pelaku dari dalam rumah yaitu 1 buah jam tangan, 1 unit Laptop merk Dell bersama Charger, 1 unit Handycam merk Hitaci, 1 unit DVD Player, 1 unit HP merk Cherry, 1 tas Ransel warna Pink dan 1 unit mesin las,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area kepada wartawan.
Sebut Iptu Tambunan lagi, saat ini Tim Reskrim Polsek Medan Area sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang teman pelaku dan penadah hasil kejahatan.
“Tersangka tentunya akan kita proses lebih lanjutnya dan pihak kita Polsek Medan Area tidak main-main dalam menindak secara tegas siapa saja para pelaku yang ada melakukan aksi kejahatan di Wilayah badan hukum Mapolsek Medan Area,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Alberden LP Tambunan, SH yang terkenal pekerja keras dan tegas dalam menangani setiap aksi kejahatan yang ada di wilhumnya, Jumat (2/08/2019) sore.
(ENC-Bucos)
Comments are closed.