Dua Belas Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Medan Baru

MEDAN BARU, Eksisnews.com -Dua pelaku curanmor di Jalan Sei Selayang No. 42 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru berhasil diringkus petugus Polsek Medan Baru dari dua lokasi tempat yang berbeda pada hari Jumat (2/08/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut informasi, Minggu (4/08/2019) sekira pukul 10.00 WIB, penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban berawal dari adanya laporan pengaduan korban, Abdi Tarigan warga Jalan Sei Selayang No. 42, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan baru yang ada masuk di Mapolsek Medan Baru dengan Laporan Polisi no : LP / 1189/ IX/2018/SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juni 2019.

Di hadapan petugas, korban menjelaskan, saat memarkirkan sepeda motornya merek Honda Revo warna hitam BK 5847 ABH di rumahnya. Setelah korban bangun dari tidurnya, melihat sepeda motor miliknya sudah raib bersama satu unit Hp Samsung Galaxy Grend Frime warna abu-abu yang disimpan di dalam jok sepeda motornya beserta sejumlah uang tunai sebanyak Rp.250000.

Korban yang tidak terima sepeda motornya dicuri oleh pelaku pada hari Jumat (21/07/2018) sekira Jam 02.30 WIB kemudian membuat pengaduan di Mako Polsek Medan Baru dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak petugas.

Lewat berbagai proses yang ada dilakukan pihak petugas Polsek Medan Baru yang selanjutnya petugas yang telah mengetahui keberadaan salah satu pelaku atas nama Riki Ariando yang sedang berada di Jalan Kapten Muslim langsung diringkus pihak petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru di lokasi Jalan Gaperta tepatnya di depan lokasi parkiran Alpamart.

Saat di linterograsi pelaku mengakui ada ada satu orang rekannya yang turut ikut serta bernama Junaidi Tanjung.

Mendapatkan keterangan dari pelaku yang selanjutnya petugas pun langsung bergerak ke lokasi sesuai yang ada disebut oleh pelaku Riki Ariando dan akhirnya rekan pelaku bernama Junaidi Tanjung pun langsung ditangkap petugas dilokasi seputaran Jalan Budi Luhur Gang Musara bersama barang bukti yang turut disita oleh petugas berupa 1 kunci T beserta 2 kunci L.

Namun saat hendak dilakukannya pengembangan yang dilakukan petugas terhadap pelaku Junaidi Tanjung dimana pelaku berusaha melawan petugas dan berusah melarikan diri. Tak mau buruanya kabur, akhirnya tembakan peringatan yang dilakukan petugas tak dihiraukan pelaku yang selanjutnya petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku.

Sebelum pelaku diamankan ke Polsek Medan Baru, terlebih dahulu oleh pihak petugas terlebih dahulu membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pengobatan secara medis yang selanjutnya pelaku kemudian di boyong petugas unit Reskrim ke kantor Polsek Medan Baru.

Lewat proses intrograsi yang ada, pelaku Junaidi Tanjung (25) warga Jalan Marelan mengakui di hadapan pihak petugas jika dirinya sudah 12 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi tempat yang berbeda di wilhum Polsek Medan Baru.

Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, dimana Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing melalui Kanit Reskrim mengatakan kedua pelaku akan di proses sesuai hukum yang ada berlaku.

“Kedua pelaku curanmor tersebut sudah kita amankan dan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya untuk itu kedua pelaku curanmor tersebut akan dikenakan Pasal 363 KHUPidana,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru kepada media yang ada. (ENC-Bucos)

Comments are closed.