Alami Gangguan Jiwa, Pria Pengrusak Rumah Warga Diserahkan ke Dinas Sosial Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Umar Rito (42), pelaku pengrusakan rumah warga akhirnya diserahkan Polsek Percut Sei Tuan ke dinas sosial Kota Medan, karena menderita Skizofrenia Paranoid.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korbannya, Saman (45) warga Jalan Tirto Sari Komplek Tirto Sari Permai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dengan No.LP / 101 / I / 2023 /SPKT Percut Sei Tuan.

“Pelaku sebelumnya sudah diamankan, pihak keluarga menyatakan pelaku dalam masa pengobatan jalan namun karena kita juga perlu bukti akhirnya kita lakukan pengecekan ke rumah sakit jiwa Prof.DR.M Ildrem dan diagnosis menderita Skizofrenia Paranoid,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Dikatakan Japri, awalnya pelaku diamankan warga karena sudah melakukan pelemparan rumah hingga kaca depan rumah warga pecah dan pintu pagar rusak tepatnya di Jalan Tirto Sari Komplek Tirto Sari Permai Blok D No.9, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada 12 Januari 2023 sekitar pukul 02.10 WIB lalu.

“Hari pertama itu dia melempar rumah kami bang, jadi besoknya kami panggil dia datang terus kami sama kelurahan dan juga warga melaporkan ke Polsek langsung diamankan,” kata Saman.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim menyebutkan, pelaku dalam gangguan jiwa dan sudah diserahkan ke Dinas Sosial.

“Kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dalam gangguan jiwa. Kita juga membantu pihak keluarga tersebut karena kekurangan biaya untuk pengobatan, namun karena terkendala biaya kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Medan melalui Lamo Mayjen Lumban Tobing selaku pengelola Rehabilitasi Dinas Sosial,” terangnya.

“Jadi kita tidak melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan petunjuk dari Jaksa yang telah mengembalikan berkasnya bahwa pelaku pengerusakan mengalami gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid,” pungkas Iptu Japri Simamora. (ENC-Fr)

Comments are closed.