EKSISNEWS.COM, Medan – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Surianto, SH mengatakan tindakan perusahaan yang menahan ijazah pekerja terkena PHK (Pemutus Hubungan Kerja), tentunya bertentangan atau melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.
“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak Kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran,” kata Surianto atau yang akrab disapa Butong ini saat Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/2/2023).
Diketahui, dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Kota Medan menerima pengaduan terkait adanya karyawan korban PHK yang tidak menerima haknya, serta terjadi tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga masyarakat yang di PHK.(ENC-2)
Komentar