oleh

Aparat Penegak Hukum Harus Periksa Penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Percut Sei Tuan, Siswa Juga Diduga Dipungli Dana SPP Setiap Bulan

-HEADLINE, SUMUT-22 views

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGAMARWAH), Edison Tambah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terkait penggunaan Dana BOS tahun 2024 dan dugaan pungli dana SPP setiap bulan sebesar Rp80 ribu.

Jika terbukti ada kesalahan diminta kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mencopot kepala sekolahnya.

“Kita akan laporkan penggunaan dana BOS SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kita juga minta kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mencopot kepala sekolahnya jika terbukti menyelewengkan Dana BOS yang dikelolah dan dugaan pungli di sekolah itu,” kata Ketua JAGAWARWAH Edison Tamba, Rabu (7/5/2025)

Edoy panggilan akrab Edison Tamba itu mengatakan, dugaan ini sangat kuat karena terlihat kurangnya pemeliharaan sekolah di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan

Dari amatan di lapangan kondisi sekolah seperti tidak ada perawatan, flafon asbes gedung sekolah banyak yang jebol dan cat dinding dan cat Gapura pintu masuk sekolah itu terlihat kusam. Dari amatan juga terlihat dari tahu 2023 dan 2024 perawatan sekolah masih sama tidak ada perubahan.

Tidak ada upaya melakukan perbaikan, sehingga penggunaan dana BOS TA 2024 yang cukup besar untuk Sarpras itu menjadi tanda tanya.

Padahal anggaran untuk sarana dan prasarana (Sarpras) melalui dana BOS TA 2024 cukup besar mencapai ratusan juta rupiah.

Diketahui untuk anggaran Sarana dan Prasarana (Sapras) Sekolah Tahun 2024 menghabiskan Rp.200.013.447

Itu masih satu anggaran rehab Sapras, belum lagi pungutan uang sekolah setiap bulan per siswa yang Rp80 ribu persiswa. Jumlah siswa disekolah tersebut sesuai data dapodik berjumlah  808 siswa. Dana SPP yang kutip setiap bulannya dari para siswa menyalahi aturan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dengan temuan selain diduga dana BOS TA 2024 dikorupsi, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pungutan liar terhadap para siswa di sekolah tersebut.

“Harus ada tindakan tegas dari aparat terkait baik Dinas Pendidikan Sumut ataupun APH dan bila perlu Gubsu Bobby Nasution harus mencopot kepsek SMAN 2 Percut Sei Tuan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMAN 2 Percut Sei Tuan yang berinisial SA yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 0821 XXXX 4324, Rabu (7/5/2025) tidak memberikan jawaban, terlihat sudah contreng dua dan sudah dibaca. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga