Hakim PN Medan Jatuhi Vonis Berbeda Pada Dua Kurir
MEDAN, Eksisnews.com
- Dua terdakwa narkotika lesu saat
divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH. Keduanya
dinyatakan bersalah lantaran menjadi kurir 1.008 butir pil ekstasi, dalam
persidangan yang digelar!-->…