Dua Kurir Sabu 10,5 Kg Ini Dihukum Seumur Hidup
MEDAN, Eksisnews.com - Dua terdakwa Tengku Agung Juana alias Agung (28) dan Syukur alias Kur bin Muchtar (berkas terpisah) divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 10,5 Kg
!-->!-->!-->…