Bareskrim Polri Bongkar Gudang Beras Fortifikasi ‘Palsu’ di Tembung, Ini Merknya…
EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Sumut membongkar praktik penjualan beras fortifikasi tidak sesuai standar atau ‘palsu’ di kilang padi PT UDS, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selama beroperasi dari Maret hingga Agustus PT UDS telah menjual 525.000 kilogram beras, nilai transaksinya Rp 14,1 Miliar.
Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi ada beras fortifikasi tidak sesuai standar dijual di Deli Serdang.
Polisi lalu menindaklanjutinya dan mengambil sampel 4 merek beras fortifikasi yang didistribusikan PT UDS. Diantaranya Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah dan Ikan Mas Cupang.
“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas dari Badan Pangan Nasional (Bappenas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto saat menyampaikan paparan di gudang beras PT UDS, Jumat (30/10/2026).
Ada pun zat yang tidak sesuai standar, meliputi zat gizi mikro, zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Padahal zat tersebut yang memiliki peran krusial membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat termasuk dalam penanganan stunting.
“Jadi ketidaksesuaian kadar kandungan gizi, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar yang dicantumkan, dapat menyebabkan tujuan pemenuhan gizi tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” kata Suhasto.
Dari hasil penyelidikan, PT UDS ternyata telah memproduksi beras fortifikasi tersebut sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026.
“Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp 18.500 hingga Rp 27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,175 miliar,” ungkap Suhasto.
Lalu dalam pengungkapan ini, penyidik juga menyita sedikitnya 2.236 kemasan beras, dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Nilai ekonomis nya Rp 280.182.500.
Kata Suhasto berdasarkan penyelidikan, beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dan bukan merupakan beras impor maupun beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan).
“Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, 12 saksi sudah diperiksa namun penetapan tersangka belum dilakukan.
“Namun perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Selain menyita 2.236 kemasan beras, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Mulai dari bahan campuran kernel beras fortifikasi, kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit dan dua unit mesin fortifikasi.
Nilai mesin penggilingan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp 300 juta. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.