MEDAN, Eksisnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui telah merekomendasikan agar orang yang terganggu jiwa dan ingatannya dimasukan kedalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 ini.
“Iya, itu sebenarnya rekomendasi Bawaslu RI, menjaga hak pilih secara institusional itu kami usulkan seperti apa terdaftar di DPT. Biar terdaftar dulu di DPT, apa dasarnya itu ada di UU nomor 7 tahun 2017 menyebut hak pemilih, yakni dia adalah warga negara Indonesi, berusia paling sedikit 17 tahun pada saat pencobosan. Sudah pernah menikah, selanjutnya ditegaskan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya hak memilih,” kata Suhardi Situmorang selaku Koordinator Divisi Pengawas Bawaslu Sumut dalam acara Sosialisasi Pemantau Pemilu 2019 di White Haus Jalan Wahid Hasyim Medan , Jumat (30/11/2018).
Ini langkah antisipasinya, terang Suhardi, yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus terlebih dahulu memasukan seluruh masyarakat didalam DPT, persoalan nanti seseorang itu bisa memilih atau tidak rekomendasi dokter, apakah seseorang sedang terganggu jiwa atau ingatannya, itu persoalan pemilih.
“Rekomendasi kita dari Bawaslu adalah terdaftar dulu dalam DPT,” tegasnya.
Bawaslu justru menegaskan, terangnya, yang tidak memiliki kewenangan memilih itu adalah anggota TNI / Polri yang masih aktif, atau yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, tidak memiliki hak untuk memilih.
Sementara, terpisah, Zefrijal Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan dihadapan sejumlah wartawan, di kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan, menegaskan, KPU tetap melakukan pendataan, pendataan bagi semua potensi menjadi pemilih di Pemilu tahun 2019 mendatang.
Diakunya, meski dalam pendataan tersebut, pihaknya melakukan mengklasteran pemilih yang penuhi syarat dan tidak penuhi syarat, termasuk bagi yang mengalami ganguan jiwa dan ganguan mental.”Itu setelah pendataan berjalan,” pungkasnya.(E2)
Komentar