oleh

Bawaslu Kasi Waktu 7 Hari Jelang Coblos, Daftar Pemantau Pemilu 2019

MEDAN, Eksisnews.com  – Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) Sumatera Utara membuka tahapan pendaftaran bagi seluruh pemantau pemilu tahun 2019, dengan batas toleransi diberikan hingga 7 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara 17 April 2019.

“Untuk tata cara akreditasinya yang pertama pendaftaran sebelum tahapan pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara, penelitian administrasi dan jika semuanya sudah terpenuhi maka Bawaslu akan mengakreditasikannya,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Hendrik Sitinjak dalam acara sosialisasi Pemantau Pemilihan Umum 2019 yang dilaksanakan di Jalan KH Wahid Hasyim Medan, kemarin.
Artinya, tambahnya, syarat menjadi pemantau Pemilu yakni berbadan hukum terdaftar pada Pemerintah Daerah ( Pemda), independen, mempunyai sumber dana serta terakreditasi dari Bawaslu.
                                                 
Dan, bagi pemantau pemilu juga memiliki haknya yakni hak perlindungan hukum, mengamati dan mengumpulkan informasi, memantau proses penghitungan dari luar TPS, mendapatkan akses info, serta mendokumentasikan kegiatan.” Pemantau Pemilu juga punya hak untuk menyampaikan temuannya dan bisa juga disampaikan ke Bawaslu,” pungkasnya.(E2)  

Komentar

Baca Juga