Bawaslu Sumut Larang Pejabat Pemerintah Dukung Paslon di Pilkada 2020

EKSISNEWS.COM, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara secara tegas melarang seluruh pejabat pemerintah terlibat dengan memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Karena memang sesuai ketentuan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 secara tegas mengatur bahwasannya setiap kepala daerah, pejabat negara atau pejabat daerah, BUMN, BUMD, kepala desa, maupun struktur jabatan lainnya itu dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Jadi memang kita menghimbau kepada seluruh pejabat di Sumut ini baik di provinsi maupun kabupaten / kota yang laksanakan Pilkada maupun tidak, agar tidak melakukan tindakan yang bisa berpotensi menguntungkan atau merugikan,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan kepada wartawan usai menggelar RDK terkaitbRekap Penanganan Pelanggaran Pilkada tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/9/2020).

Kenapa demikian, serunya, hal ini disebabkan akan berdampak berbahaya terutama bagi paslon yang akan dipilih karena diangggap telah memanfaatkan seluruh dukungan atau potensi daerah.

Nah, terkait kasus Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajeckshah yang dikatakan telah memberi dukungan kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Bobby Afif Nasution.

“Kami masih lakukan penelusuran dan telaah lebih lanjut. Jika kami mendapatkan rekaman secara utuh dan lengkap, maka kemungkinan akan kita tindaklanjuti,” ucap Syafrida.

Dikatakan Ketua Bawaslu Sumut dua periode ini, penyelenggara acara di PMI (Palang Merah Indonesia) serta Wagubsu Musa Rajeckshah bisa didapat keterangannya terkait hal itu.

“Kita juga perlu sampaikan bahwa memang jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota itu melekat kecuali pada saat melaksanakan kampanye mereka ajukan cuti, maka mereka baru bisa melakukan kegiatan politik tak dilarang peraturan UU khususnya UU Pemilu dan UU Pemerintah daerah,” pungkasnya.(ENC-2).

Comments are closed.