MEDAN, Eksisnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait adanya kesalahan pelaksanaan dari standar operasional prosedur (SOP) untuk sortir dan lipat kertas atau surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Kita akan tindak lanjuti dengan cara melalui teman-teman Bawaslu Kabupaten Labura,” kata Suhardi Situmorang Komisioner Bawaslu Sumut bidang pengawasan, Jumat (8/3/2019) usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif dan akreditasi pemantau pemilu.
Menurutnya, berdasarkan dari sisi keamanan sangat diharapkan kegiatan pensortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di gudang logistik KPU kabupaten / kota. Karena banyak hal yang harus dijaga, selain factor alam juga terhadap orang-orang beritikad tidak baik yang dinilai perlu diantisipasi.
“Jadi, terkait laporan yang disampaikan teman-teman JPPR, kami akan lakukan pendalaman kasus ini atau kejadiannya terhadap teman-teman Bawaslu di kabupaten / kota,” pungkasnya.(ENC-2)
Komentar