EKSISNEWS.COM, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan terkait temuan kasus money politic (politik uang) yang terjadi selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 23 kabupaten / kota di Sumut tahun 2020.
“Money politic menjadi isu menarik yang kita terima laporannya di Pilkada 2020 kemarin,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dalam acara RDK Bawaslu Sumut, Rabu (23/12/2020) sore.
Syafrida yang didampingi anggota Bawaslu Sumut seperti Hendry Sitinjak, Hardi Munthe, Agus Salam dan Johan Alamsyah mengatakan daerah kabupaten / kota yang diterima laporannya terkait adanya temuan money politic itu sepeti di Humbang Hasundutan, Sibolga, Asahan, Kota Medan dan terakhir Samosir.
“Temuan money politic itu saya sebutkan itu terjadi pada minggu tenang (Pasca terakhir masa kampanye 5 Desember 2020) atau menjelang hari pemungutan suara,” ujarnya.
Namun dari daerah – daerah tersebut, Kabupaten Humbang Hasundutan yang prosesnya akhirnya naik sampai ke pengadilan atas perkara money politic dan kepala desa yang merusak surat suara.
“Kami sekali lagi lakukan patroli di hari tenang, meski di tengah pandemic Covid-19 pengawasan tetap dilakukan dalam hal mencegah terjadinya proses money politic itu. Alhamdulillah untuk di Kota Medan tepatnya di Medan Timur saat malam jelang hari H (pencoblosan) kita berupaya cegah terjadinya politic uang itu,” ucapnya.
Sedangkan, Hardy Munthe anggota Bawaslu Sumut selaku koordinator divisi sengketa menjelaskan pada Pilkada di 23 kabupaten / Kota di Sumut pihaknya menerima sebanyak 8 daerah yang masuk sengketa proses. Dan, dari 8 kabupaten tersebut ada sebanyak 13 perkara yang diputuskan Bawaslu kabupaten / kota.
“Dari 8 kabupaten itu ada 13 perkara yg diputus Bawaslu kabupaten/kota, baik pada saat verifikasi perseorangan ada sebanyak 3 kasus, di rekapitulasi dukungan perseorangan hasil perbaikan ada 2 kasus, pasca pendaftaran paslon 4-6 september ada 2 kasus, pasca penetapan calon pasca 23 september itu ada 5 kasus, pasca pungut hitung ada 1 kasus baru-baru ini di Karo, ini ditangani Bawasu kabupaten / kota karena memang menjadi kewenangannya dalam pemilihan bupati walikota,” paparnya menambahkan keterangan Hendry Sitinjak sebelumnya.
Dikatakan Hardi, sengketa di Bawaslu ini bila dikabulkan maka sifatnya mengikat atau wajib dilaksanakan, sebaliknya bila tidak dikabulkan maka selanjutnya dapat melakukan upaya PT TUN (Medan) semacam banding.
“Nah, dari 13 perkara yang ditangani Bawaslu itu yang sampai ke PT TUN ada 4 perkara, yang naik ke PT TUN, sepert Serdang Bedagai (Sergai), Nias Utara dan Samosir,” ujarnya kembali.(ENC-2)
Komentar