Belasan Siswi Jadi Korban, Oknum Guru Agama Cabul di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka
EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Oknum guru agama, MJH (36) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SDN 107407 Rimo Mungkur, Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polresta Deli Serdang.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan sementara fakta baru pun muncul.
Total ada 15 orang siswi yang diduga menjadi korbannya. Sebelumnya dilaporkan hanya ada 8 orang saja.
MJH yang berstatus guru honorer ini mengakui perbuatannya. Saat dihadirkan dalam paparan kasus oleh Polresta Deli Serdang, MJH lebih banyak menundukkan kepala.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad bilang dari hasil pemeriksaan pelaku mulai melakukan perbuatan tidak senonoh kepada siswi sejak bulan Juli lalu.
Kasus ini terbongkar karena ada korban yang mengadukan apa yang dialami kepada orangtua. Selanjutnya orangtua korban pun sempat tidak terima dan kemudian mengadukan kepada pihak sekolah.
Dari hasil pendalaman pihak sekolah ternyata korbannya tidak hanya satu orang melainkan 8 orang.
“Melihat anak-anak dibawah umur tersangka ini mengaku merasa bernafsu. Ini akan kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Berdasarkan laporan yang masuk ke kita sudah dilakukan sejak bulan Juli dan Agustus 2026,” kata Kombes Pol Muhammad.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral bilang yang dilakukan tersangka selama ini memegang megang bagian sensitif siswi.
Hal itu dilakukan di beberapa tempat termasuk di area dalam kelas. Dari pemeriksaan sementara pelaku tidak ada mengiming-imingi korbannya.
“Iya diduga segitu (15 orang korbannya). Keterangannya ini terus kita dalami. Kalau statusnya dia masih lajang belum menikah,” kata Isral.
Saat paparan kasus ini Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sempat hadir. Ia menyebut kalau status guru tersangkan hanya sebagai honorer. Namun demikian ia sudah terdaftar sebagai guru penerima sertifikasi.
“Jadi setelah kita dapatkan laporan langsung ditindaklanjuti sama Dinas pendidikan. Kita kenakan sanksi pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kita akan membatalkan sertifikasinya,” bilang dr Asri.
Dua hari sebelumnya tersangka diamankan dari lingkungan sekolah oleh Polresta Deli Serdang. Ia sempat nyaris diamuk massa karena warga tidak terima banyak anak yang ternyata menjadi korban.
Mulai dari kelas 1 sampai Kelas 6 ada korban korbannya. Atas perbuatannya ini tersangka langsung ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.