oleh

Belum Penuhi Syarat, KPU Medan : Tenggat Waktu Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman 14-16 September

-Politik-53 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Dinilai belum mampu memenuhi syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan 9 Desember 2020, yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberi tenggat (batas) waktu kepada tim bapaslon sepanjang tanggal 14 – 16 September 2020 untuk menerima dokumen perbaikan tersebut.

“Status keduanya belum penuhi syarat dan mereka berkewajiban untuk  lakukan perbaikan dokumen sesuai tengat waktu yang diatur didalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 yakni disampaikan mulai tanggal 14 Sept sampai 16 Sept 2020. Jadi kita buka penerimaan dokumen perbaikan tersebut hari pertama dan kedua pukul 08.00 – 16.00 WIB, hari ketiga atau terakhir pukul 08.00 – 24.00,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9/2020).

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon.

Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya.

“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga