EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Tiktok Eksisnews.com yang berjudul Kangkangi Surat Edaran Bupati Larangan Bimtek, Para Kepala Desa di Deli Serdang Segara Diperiksa Insfektorat yang menayangkan berita bimbingan teknis (bimtek) para kepala desa di Deli Serdang ke Kota Semarang yang dianggap mengangkangi Surat Edaran Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, mendapat sorotan tajam dari para nitizen dengan mengeluarkan komentar miring kepada para kades yang ikut kegiatan Bimtek tersebut.
Dalam tayangan Tiktok Eksisnews.com para nitizen pada umumnya mengatakan bahwa Bimtek atau studi tiru yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga di sebuah hotel di Kota Semarang itu terkesan menghamburkan dana desa yang semestinya digunakan dengan efisien.
Nitizen juga berkomentar penggunakan dana desa untuk kegiatan Bimtek ke Semarang tersebut harus disikapi oleh lembaga hukum.
Nitizen juga pesimis dengan kinerja Pemkab Deli Serdang dalam memproses para kades yang dianggap mengangkangi surat edaran Plt Sekda Deli Serdang agar jangan mengikuti Bimtek ke luar kota demi menghindari penggunakan dana desa yang yang dianggap tidak tepat sasaran.
“Klw yg memeriksa dari inspektorat DS yah ggak serulah, tapi klw dari BPKP atau KPK barulah jelas itu barang,” koar nitizen nizaa542
Nitizen yang lain juga ada yang berkomentar pedas, yang menyebut bahwa Bimtek para kades ke Semarang itu buang-buang uang negara dan mengenyangkan panitia.
“Buang-buang uang negara, sampai di sana gk ada kegiatan, panitia yg kenyang…harus diaudit..,” sebut nitizen hady diyah.
Komentar-komentar miringpun terus bermunculan mengkritisi kinerja para kepala desa dan nitizen juga ada yang berkomentar dana desa dihentikan saja.
“distop saja karena menjadi model baru untuk merampok uang2 rakyat ini oleh oknum2 tertentu, ” koar nitizen scorpio.
Sementara itu Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution ketika dikonfirmasi eksisnews.com pada Jumat (13/12/2024) menyebutkan masih mengumpulkan informasi para kepala desa mana saja yang ikut Bimtek Kota Semarang ketika dikonfirmasi terkait surat edaran Plt Sekda himbauan larangan bimtek yang dianggap dikangkangi oleh para kepala desa.
” Nanti saya tanya dulu ke dinas PMD, desa mana saja yg bimtek itu,untuk di klarifikasi ya,” ujar Edwin.
Seperti diketahui para kepala desa di Deli Serdang, tetap saja melaksanakan kegiatan bimtek walaupun sudah ada larangan melalui l surat edaran dari Pemkab Deli Serdang.
Bimtek yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga sebuah hotel di Kota Semarang-Jawa Tengah, dengan dana yang dibebankan oleh para kepala desa sebesar Rp 18.500.000 dari tanggal 8 sampai 11 Desember 2024.
Informasi menyebutkan para kepala desa di Deli Serdang melaksanakan kegiatan Study Tiru yang dibuat Lembaga Manajemen Indonesia (LEMINDO) dengan No. 50/LMI.9/SK.4/XI/2024 dengan perihal Strategi Pengembangan Pertanian dan Nelayan di Desa Menuju Swasembada Pangan.
Sementara itu Bupati Deli Serdang dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Plt Sekda Bupati Deli Serdang Citra Efendi Capah tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor surat 400-10/1958 dengan perihal Pemanfaat Dana Desa jelas disebutkan bahwa, dalam upaya pencapaian sasaran yang lebih efektif dan efisien penggunaan dan pemanfaatan dan desa sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Desa di Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.
Dalam hubungan ini diharapkan para kepala desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan, bimbingan teknis dan bentuk kegiatan lainnya dengan menggantikannya dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa sesuai Permen Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa dan Permen Desa Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
Dalam poin yang lain dalam surat tersebut juga termaktub, agar para camat se-Kabupaten Deli Serdang dapat melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya sekaligus melaporkan perkembangannya kepada Pj Bupati Deli Serdang c/q Sekdakab Deli Serdang. (ENC-1)
Komentar