EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan seorang mahasiswi berinisial ML (24) asal Kabupaten Nias Selatan karena membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada 18 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB.
“Dari bukti CCTV yang didapat pelaku yang merupakan mahasiswi ini terekam membuang bayinya sendiri menggunakan becak bermotor di Kecamatan Medan Barat,” ujar Kombes Teddy kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Dikatakan Kombes Teddy, personel Polsek Medan Barat yang menerima rekaman video itu pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari rumah kos-kosan tidak jauh dari TKP.
“Saat diperiksa pelaku mengakui telah membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya karena diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ungkapnya.
Kombes Teddy menyebutkan, dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian, pisau, gunting serta becak bermotor. Sedangkan untuk kondisi bayi yang dibuang pelaku dalam keadaan sehat.
“Terhadap pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed.