oleh

Bupati Simalungun Tak Berani Membongkar Kandang Babi PT Allegrindo

EKSISNEWS.COM, Medan – Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga didesak menertibkan atau membongkar ruang lingkup (kandang) peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara. Desakan itu disampaikan aktivis Pegiat Lingkungan dan Anti Korupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba kepada pers di Medan, Jumat (26/07/2024).

Masalahnya peternakan babi itu hingga saat ini ramai diributi soal pencemaran lingkungan dan menyalahi lampiran peta Perda No 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031, giliran bangunan tinggi di areal peternakan juga disoroti karena berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Edison Tamba.

Edison Tamba panggilan akrab Edoy itu sangat menyesalkan sikap Bupati Radiapol Sinaga sampai saat ini belum ada gerakan melakukan tindakan apapun terhadap PT Allegrindo Nusantara. Tentu ini memantik kecurigaan masyarakat, terlebih kalangan pegiat lingkungan dan anti korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edison mengatakan, agar tuduhan masyarakat ke pihaknya (Bupati) tidak negativ. Artinya disebut dugaan bersubahat dan bersekongkol dengan PT Algrindo Nusantara. Diminta segera bertindak merubuhkan bangunan (kandang) ternak babi tersebut. Jangan ragu melakukan tindakan, tegas Edison.

Dugaan pelanggaran ijin perda perusahaan fakta, makanya Bupati harus bertindak sesuai UU dan PP, yakni dalam PP 5 thn 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, Perda no 1 thn 1990 tentang bantaran danau toba.

Permen LH (Lingkungan Hildup) no 4 thn 2021 ttg daftar usaha wajib amdal. Dan PP 22 thn 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lngkungan hidup.

Pelanggaran perusahaan jelas dan tegas, Bupati harus bertindak sesuai UU dan PP tersebut,” jelas Edoy.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan peternakan babi yang disebut-sebut terbesar kedua di Asia itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, persis berdekatan dengan Danau Toba yang kini menjadi pariwisata super prioritas Sumatera Utara. Limbah ternak babi itu sempat diributi pegiat lingkungan dan masyarakat karena berpotensi mencemari air Danau Toba.

Hanya saja pihak perusahaan tetap ngotot menjalankan aktivitasnya.
Belakangan diketahui bahwa areal peternakan menyalahi lampiran peta Perda No 10 tahun 2012 tentang RTRW Pemkab Simalungun tahun 2011-2031.

Dalam peta lampiran perda itu, areal lahan peternakan PT Allegrindo masuk dalam kawasan permukiman. Atas dasar itu, pihak perusahaan menyurati dan bermohon kepada Pemkab Simalungun untuk mengkoreksi perda tersebut. Apalagi HGU areal peternakan itu sudah berakhir.

Bupati Simalungun Rahdiapoh Sinaga ketika dihubungi wartawan, Jumat (26/7) mengaku tak mampu melakukan tindakan apapun terhadap aktipitas PT Allegrindo Nusantara. “Kita gak bisa atau tak berwenang bertindak, sebab sebelum saya Bupati, perusahaan itu sudah berdiri’.

‘Bupati periode yang lama memberi Ijin perdanya, bukan saya”, elak Rahdiapol Sinaga saat wartawan menyinggung soal perda.

“Tanyakanlah sama Pemerintahan Provsu, kewenangan itu penuh ada di mereka. Pemprovsu yang menerbitkan ijin, dan Gubernur yang berwenang bertindak”, ungkap Radiahpol lagi.

Diakui Rahdiapol, lokasi peternakan itu dikawasan pemukiman.

Sebelumnya Kabid Perijinan Satu Atap Pemprovsu, Abdul Aziz Batubara menjelaskan, kalau izin ternak (babi) PT. Alegrindo kewenangan di pusat bang, kalau gak salah masalahnya tentang tata ruang di pemkab Simalungun, kata Aziz.

Sementara bagian Humas PT Allegrindo Nusantara, Kasim, hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun ketika berulangkali dikonfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Belum lama ini LSM Jaga Marwah berunjuk rasa di KPK agar lembaga antirasuah itu turun ke Simalungun karena sampai saat ini pihak pemkab setempat belum melakukan tindakan apapun berkaitan dengan perusahaan peternakan yang menyalahi perda tata ruang wilayah.

“Kita terus mendesak Pemkab Simalungun jangan ragu untuk mengeksekusi atau menutup paksa PT Allegrindo. Termasuk membongkar bangunan tinggi di areal peternakan diduga tanpa IMB,” kata Edoy, panggilan akrab Edison Tamba.

Edoy juga mempertanyakan bagaimana Pemkab Simalungun tutup mata atas berdiri bangunan tinggi di areal lahan peternakan yang jelas melanggar Perda RTRW.

Menurut Edoy, bangunan megah yang berada di perbukitan atau bisa dikatakan berdiri jalur hijau itu bertentangan dengan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Permen KH No 4 tahun 2021 tentang daftar usaha wajib AMDAL dan Perda No 1 tahun 1990 tentang bantaran Danau Toba.

“Juga bertentangan dengan Perpres 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang DanauvToba dan sekitarnya,” katanya. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga