oleh

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

-HEADLINE, HUKRIM-38 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Kedua pelaku yakni berinisal AF (56) warga Jalan M.Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan IS (50) warga Jalan Sungai Teratai, Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya penjualan binatang atau satwa dilindungi jenis Lutung, Tupai, Musang dan Kukang.

“Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa hewan atau satwa yang dilindungi,” ujar Kompol Jama, Kamis (25/7/2024) malam.

Saat dilokasi, lanjut Kompol Jama, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menemukan ada 6 ekor satwa yaitu 2 ekor bayi Lutung Kelabu (Trachypithecus Cristatus), 1 ekor Tupai Terbang (Pteromyini), 1 ekor Musang Tenggalung (Viverra Tangalunga) dan 2 ekor Kukang (Nycticebus).

“Dari enam ekor jenis hewan atau satwa yang kita amankan ini ada yang masuk dalam kategori satwa dilindungi yaitu 2 ekor bayi Lutung Kelabu (Trachypithecus Cristatus), dan 2 ekor Kukang (Nycticebus),” bebernya.

Menurutnya, keenam ekor hewan ini didapati oleh pelaku IS yang dibelinya dari seorang petani berinisal A di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

“Hewan ini dibeli IS dari seorang petani berinisial A di Sumatera Barat dan untuk petani ini sedang kita selidiki untuk dapat amankan,” sambungnya.

Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku ini baru pertama kali akan memperjual belikan satwa dilindungi dan nantinya akan dijual kepada pemesan dengan masing-masing harga senilai 5,1 juta untuk jenis hewan yang dilindungi.

“Pelaku IS berperan membeli hewan kepada petani A di Sumatera Barat dan pelaku AF ini berperan untuk menjual kepada pemesan,” terangnya.

Disisi lain, selaku Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Utara, Dede Tanjung menjelaskan bahwa dari enam ekor hewan yang diamankan petugas.

Dua jenis hewan bayi Lutung Kelabu (Trachypithecus Cristatus), dan Kukang (Nycticebus) ini populasinya sudah langka dan hanya didapati di suatu wilayah tertentu.

“Dua jenis hewan yang termasuk dilindungi dari yang diamankan ini yaitu lutung dan kukang yang saat ini memang populasinya langka dan hanya bisa didapati di wilayah tertentu,” sebutnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf A dan D Junto Pasal 40 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga