EKSISNEWS.COM, Medan – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan diminta melakukan pencegahan dari tindakan yang dapat merugikan pekerja.
“Fraksi kami meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Medan secara rutin memeriksa semua perjanjian yang berhubungan dengan alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga hal – hal yang merugikan para pekerja / buruh dapat dicegah sedini mungkin,” kata Johannes Hutagalung saat membacakan pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Senin (9/9/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Johannes juga menyinggung perlunya pengawasan terhadap eksploitasi anak (mempekerjakan anak secara ilegal) serta penempatan tenaga kerja asing (TKA) disetiap perusahaan yang ada.”Kami minta supaya dilakukan secara ketat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan ditengah – tengah masyarakat,” ujarnya.
Disampaikannya, Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia menjadi sorotan para investor yang akan mengembangkan perusahaannya. Sehingga regulasi dibidang penyelenggara ketenagakerjaan harus benar – benar dibuat dan dirancang dengan penuh kehati – hatian dan pertimbangan yang matang, sehingga regulasi dibidang ketenagakerjaan tidak mengganggu keharmonisan hubungan antara pihak perusahaan dan tenaga kerja yang ada serta tidak menjadi penghambat bertumbuh berkembangnya industrialisasi di Kota Medan kedepannya.
“Atas pertimbangan tersebut, dengan adanya Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini diharapkan terciptanya harmonisasi antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan sering timbul antara pekerja dengan pihak perusahaan diakibatkan minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah kerja. Hal ini kerap menimbulkan pergesekan antara pekerja dengan pihak perusahaan.(ENC-2)
Komentar