EKSISNEWS.COM, Medan – Dipicu cemburu seorang suami bernama Zul Arizal alias Ajeng (26) tega menganiaya istrinya hingga tewas di rumah Jalan Beo Raya, Gang Mushola (tanah garapan), Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (4/11/2024).
Pelaku tega menganiaya istrinya Nia Anggraini (20) hingga tewas setelah istrinya tepergok chatingan dengan pria lain.
Korban tak tertolong nyawanya meski sempat mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Haji Medan. Dari hasil autopsi korban tewas akibat pendarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul.
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang menerima laporan adanya kasus kekerasan ini langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Pelaku mengaku menggunakan tangan untuk membenturkan kepala istrinya ke lantai rumah.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menyebutkan, dari hasil penyelidikan motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan terhadap korban dilatarbelakangi cemburu buta. Pelaku saat itu kesal mempergoki istrinya mendapatkan pesan WhatsApp dari pria lain di handphone.
“Motifnya adalah cemburu masalah keluarga. Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong, dan dibenturkan ke lantai dan saat melakukan penganiayaan pelaku terpengaruh narkoba,” ungkap Gidion, Selasa (5/11/2024).
Dari catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 2018 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Pelaku baru bebas pada 2022 lalu. Saat ditangkap diketahui hasil tes urine pelaku mengandung zat methametamin.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Tembung. Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3), atau Pasal 44 ayat (3) KUHP, dan Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (ENC-Fr)
Komentar