oleh

Disahkan, Perda Perlindungan Anak, Bobby Nasution: Pemda Berkewajiban Dalam Pemenuhan Hak Anak

-MEDAN-36 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak, disetujui oleh DPRD Kota Medan dan Pemko Medan, Selasa (22/11/2023) pada rapat paripurna DPRD Kota Medan. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua H Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.

Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar Demokrat, Nasdem dan Fraksi Gabungan. Seluruh Fraksi menyetujui disahkannya Ranperda Perlindungan Anak di Kota Medan. Setelah itu, dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Ranperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Medan dan Walikota Medan Bobby Nasution.

Bobby Nasution mengatakan, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Semuanya bertanggungjawab dalam pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini diatur dalam pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyatakan, negara, pemerintah, Pemda, masyarakat, keluarga, orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Pada pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan, negara, pemerintah dan Pemda berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, kondisi fisik dan lainnya.

“Untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” kata walikota.

Berdasarkan hal tersebut, dikatakannya, Pemko Medan bersama DPRD telah menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, rancangan Perda tentang Perlindungan Anak yang telah disetujui bersama, maka Pemko Medan menyampaikan Ranperda tersebut kepada gubernur wakil pemerintah pusat setelah menerima rancangan Perda tersebut dari pimpinan DPRD Medan.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga