oleh

Ini Penjelasan Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kota Medan     

-MEDAN-57 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Masa depan suatu bangsa ditentukan dengan kualitas anak bangsanya.  Suatu bangsa akan menjadi besar jika dapat memberikan perlindungan layak pada generasinya sejak dini.

Berbagai permasalahan perlindungan anak,masih banyak terjadi di Kota Medan. Diantaranya, mengenai kekerasan terhadap anak. Sistim informasi online pelindung perempuan dan anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun tahun 2021.

“Angka kekerasan anak di Kota Medan sampai November 2021 mencapai 79 kasus dengan jumlah korban 84 anak, dimana 40 orang diantaranya adalah perempuan riskannya 51 orang dari pelaku kekerasan adalah orang tua,” kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak DPRD Kota Medan, Sudari, berdasarkan laporan hasil kerja pansus, Selasa (22/11/2023) pada rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Dikatakannya, UU Perlindungan Anak No 23 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, anak adalah amanah dari karunia Tuhan uang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

“Terkait Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan kajian mendalam dan konfrehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak, argumentasi, filosofi, sosiologi dan yuridis guna mendukung penyusunan Perda penyelenggaraan perlindungan anak,” tuturnya.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga