oleh

Ditetapkan Calon Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Baru Diberhentikan, Ini kata JAGA MARWAH

EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Baru Ketahuan kalau calon Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, baru diberhentikan oleh Penjabat Bupati (Pj) Deli Serdang Wiriya Alrahman dari Kadis Kesehatan Deli Serdang sebagai Aparatur Sipil Negara sejak Selasa (24/9/2024).

Padahal informasi yang diterima, Asri Ludin telah mengundurkan diri dari ASN sejak 1 Agustus 2024 lalu.

Selain itu Asri Ludin Tambunan semestinya sudah mengantongi surat pemberhentian dari ASN saat penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Deli Serdang pada Minggu tanggal 22 September lalu.

Jadi kenapa Pj Bupati Deli Serdang baru memberhentikan Asri Ludin Tambunan pada Tanggal 24 September 2024 ? Ada apa ?

Informasi menyebutkan, pemberhentian tersebut tertulis dalam surat bernomor 177 Tahun 2014 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai ASN ditandatangi oleh Penjabat Bupati Deli Serdang.

Selanjutnya Wiriya Alrahman menunjuk Khoirum Rizal, Asisten II Perekononian dan Pembangunan Sekdakab Deli Serdang sebagai pelaksana tugas Kadiskes Deli Serdang sebagaimana surat perintah bernomor 800.1.3.3/3055 tertanggal 24 September 2024.

Pencopotan dan pemberhentian Asri Ludin sebagai Kadiskes dan ASN, sehubungan dr Asri Ludin Tambunan maju sebagai calon Bupati pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Sebelumnya, putra sulung mantan Bupati Deli Serdang 2 periode almarhum Amri Tambunan tersebut telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Kadiskes dan ASN kepada Penjabat Bupati.

Dan iapun telah pamitan kepada anak buahnya di Dinas Kesehatan Deli Serdang dalam suatu acara di Aula Dinkes Deli Serdang, Jumat (20/9/24).

Turut hadir saat itu Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman, Pj Sekda Deli Serdang, staf ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Kepala Puskesmas dan ASN Dinkes Deli Serdang.

Diketahui,  dr Aci menjabat sebagai Kadiskes Deli Serdang selama 1,5 tahun,akhirnya diberhentikan dari ASN.

Menanggapi hal ini Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Ucok Ridin mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf r

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara
serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.

“Masalahnya, ada informasi bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala BKD Deli Serdang ketika dikonfirmasi wartawan, seperti yang dilansir harianbersama.com kalau Asri Ludin telah memberilan surat mengundurkan diri  ke BKD sejak 1 Agustus 2024 lalu.

Kenapa baru tanggal 24 September 2024 baru diberhentikan?, ini menimbulkan asumsi miring kalau Pemkab Deli Serdang diduga sengaja memberikan keleluasaan kepada Asri Ludin untuk melakukan kegiatan-kegiatan tebar pesona  dengan menggunakan aset negara.

Kalau memang benar informasi bahwa   Asri Ludin telah melayangkan surat pengunduran diri ke BKD Deli Serdang pada awal Agustus 2024 lalu, semestinya Asri Ludin sejak awal harus legowo meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang sebagai sikap calon pemimpin yang siap bersaing dalam Pilkada Deli Serdang, bukan malah sebaliknya,” kata Ucok Ridin. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga