Divonis 5 Bulan 20 Hari, Tiga Terdakwa Ini Nyatakan Terima
MEDAN, Eksisnews.com – Dinilai masih mempunyai hubungan keluarga, tiga terdakwa yakni Anton Sutomo alias Ng Liong Tek, Siu Kui alias A Kui dan Citra Dewi alias Atong divonis 5 bulan 20 hari oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, SH, MH saat di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2020).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim mengatakan, dalam hal yang memberatkan, ketiga terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dan hal yang meringankan, para terdakwa masih mempunyai hubungan dengan korban.
“Menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa dengan hukuman 5 bulan dan 20 hari,” ucap ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH, MH.
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukum Fery Iwan Saputra Tambunan, SH, MH menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, SH menyatakan pikir-pikir.
Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim kepada tiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Yusnar Yusuf, SH, MH, Nelson Victor S, SH, dan Randi H Tambunan, SH menyebutkan, bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak diketahui pada Tahun 2010 timbul permasalahan tentang harta atau aset antara saksi korban Ali Sutomo dengan para Terdakwa, Anton Sutomo alias Ng Liong Tek, Siu Kui alias A Kui dan Citra Dewi alias Atong serta Liong Tjai / Harris alias Harris Anggara alias Liong Tjai (dalam daftar pencarian orang/DPO dan dalam berkas perkara penuntutan terpisah).
Kemudian sekitar bulan Desember 2010 Saksi korban Ali Sutomo mendatangi Liong Tjai / Harris (DPO) untuk meminta buku Bilyet Giro namun Liong Tjai/Harris (DPO) mengatakan bahwa Saksi korban tidak lagi bisa mengambil uang sehingga terjadi pertengkaran antara mereka.
Beberapa hari kemudian Terdakwa Anton Sutomo mendatangi Saksi Korban dan mengatakan bahwa mereka para Terdakwa yaitu Terdakwa I, II, III dan Liong Tjai / Harris (DPO) menawarkan kepada Saksi korban untuk menyetujui pengembalian aset kepada Saksi Korban sebanyak 4 (empat) aset.
Kemudian sekitar akhir bulan Januari tahun 2011 Liong Tjai / Harris Alias Harris Anggara Alias Liong Tjai (DPO) memanggil tiga orang anak saksi korban yaitu Saksi Irsan Surya, Saksi Tommy Anggara dan Saksi Lia Sutomo untuk menemuinya di kantor yang berada di Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Selanjutnya ketiga anak saksi Korban datang ke tempat dimaksud dan setelah masuk mereka bertemu dengan para Terdakwa dan Liong Tjai / Harris (DPO) yang juga sudah berada di dalam ruangan kantor tersebut. Kemudian Liong Tjai/Harris (DPO) dan para Terdakwa secara bersama-sama melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi Ali Sutomo dan anak-anak saksi Ali Sutomo yang dilakukan oleh Liong Tjai/Harris (DPO).
Kemudian anak-anak Saksi Ali Sutomo merasa takut atas ancaman kekerasan tersebut sehingga mereka hendak pergi keluar meninggalkan ruangan tersebut namun pada saat mereka hendak keluar Terdakwa II dan Terdakwa III yang telah mendengar ucapan Liong Tjai/Harris (DPO) terhadap Saksi-saksi.
Selanjutnya Terdakwa III berdiri di hadapan Saksi-saksi dan dengan sadar dan sengaja melanjutkan ancaman. Pada saat bersamaan itu juga Terdakwa II berdiri di depan pintu keluar dan menghalangi Saksi-saksi serta melanjutkan kata ancaman kekerasan. Sehingga anak-anak saksi Ali Sutomo keluar dari ruangan kantor tersebut dengan rasa ketakutan dan langsung pulang ke rumah mereka di Jalan Lahat Medan.
Setelah sampai di rumah, anak-anak Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayah mereka yaitu Saksi Ali Sutomo. Kemudian Saksi Ali Sutomo merasa takut dengan ancaman para Terdakwa tersebut, sehingga Saksi Ali Sutomo dengan terpaksa mengikuti dan melaksanakan ucapan para Terdakwa dan Liong Tjai/Harris (DPO) dengan menyerahkan 4 (empat) aset milik Saksi Ali Sutomo kepada para Terdakwa dan Liong Tjai/Harris (DPO) yang dilaksanakan pada tanggal 01 April 2011.
Saksi Korban dengan terpaksa karena takut akan dibunuh akhirnya menandatangani akte jual beli dan surat-surat lain tentang peralihan hak di hadapan notaris. Sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ENC-NZ)
Comments are closed.