EKSISNEWS.COM, Medan – Pembangunan tembok dan gapura yang merupakan desain dari perumahan yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur tersebut diketahui sudah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan Kota Medan No.5 Tahun 2012 tentang retribusi mendirikan bangunan, termasuk juga ketinggian tembok yang melebihi batas ketinggian yakni 1,5 meter, disikapi dan mendapat tanggapan bahwa izin bangunan dengan izin mendirikan tembok atau gapura itu dilakukan terpisah.
” Kita mau mempertanyakan, Plank IMB yang informasinya telah dipampangkan oleh pengembang di depan Gapura perumahan apakah plank mendirikan bangunan (Perumahan) atau plank pendirian tembok atau gapura pada perumahan tersebut. Jangan sampai ada pembodohan masyarakat atas keberadaan Plank.IMB tersebut,” kata Burhanuddin Sitepu Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Jumat (18/2/2022).
Ditambah Burhanuddin lagi, jika proses pengurusan izin mendirikan bangunan itu sebelumnya harus melalui proses tahapan yang sudah di tentukan apalagi yang dibangun adalah perumahan yang berjumlah puluhan.
“Harus ada izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Harus Sempadan Bangunan dengan Jalan. Apalagi kita ketahui bahwa ditempat itu akan dibangun sebanyak 44 pintu rumah yang dimohonkan meskipun kabar yang kami dapat lagi hanya 36 pintu,”terangnya.
Secepatnya, tambah Burhanuddin, Komisi IV DPRD Medan akan kembali memanggil pemilik bangunan dan Komisi IV akan meninjau langsung kelokasi bangunan dengan meminta dinas perizinan membawa grand desain bangunan yang pernah diajukan oleh pihak pengembang, Camat dan Lurah bersama warga yang keberatan.
Sebelumnya, Budi F Lubis salah satu warga lingkungan VII yang rumahnya berdempetan dengan perumahan tersebut mengatakan jika bangunan tembok diketahui memiliki ketinggian menyalahi Perwal No.16 Tahun 2021 Pasal 17.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dampak pembangunan tembok yang melebihi aturan, Budi malah mengaku sudah bosan menyuarakan, namun seakan dukungan dari warga yang terimbas seakan tidak ada.
“Gimana lagi pak, capek dilaporkan 2 bulan, rdp suara sampek serak suara tidak ada tanggapan. Komisi IV datang atau tidak juga tidak tahu. Tidak keberatan atas tembok sesuai peraturan yang ada itu berarti kalau pkppr monitor dan hasilnya benar atau salah. Atau ada pelanggaran peraturan yang ada ya silahkan tindak,”tulis Budi melalui pesan WA pribadinya.
Budi juga berharap Muspika, Satpol PP dan Dinas PKPPR kota Medan tidak tutup mata terhadap permasalahan tersebut.(ENC-2)
Komentar