EKSISNEWS.COM, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyebutkan bagi pendiri bangunan di Kota Medan tanpa dilengkapi adanya surat izin mendirikan bangunan (IMB), dinilai tidak mentaati peraturan daerah (Perda).
“Kalau sesuai Perda, harus keluar izinnya dahulu, barulah dibangun. Tapi terkadang karena lamanya pengurusan izin, bangunannya sudah didirikan duluan,” kata Anggota DPRD Kota Medan, Daniel Pinem menanggapi banyaknya bangunan yang diduga tidak memiliki izin yang jelas dibeberapa tempat yang ada di Kota Medan, Kamis (23/2/2023).
Ditambahkannya, saat ini yang menjadi masalah dan masyarakat menganggap terlalu berat yaitu permasalahan gambar bangunan yang harus dibuat oleh ahlinya.
“Masalah itu juga harus kita sorot. Kalau sekarang harus menggunakan tim ahli atau arsitek dan biayanya lumayan tinggi. Artinya jangan memberatkan masyarakat, itu saja yang kita minta. Karena itu menghambat PAD Kota Medan. Menggambar bangunan itu diadakan baru-baru ini saja,” cetus anggota dewan dari Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Daniel menegaskan, kepada Dinas Perizinan atau TRTB juga harus memberikan waktu sesuai dengan peraturan dengan jelas dan pengurusan izin juga jangan bertele-tele.
“Harus jelas biaya dan waktu lamanya pengurusan, kan gitu. Terkadang ada yang merasa dipersulit. Padahal kalau izin itu peruntukan tanahnya kan ada seperti R1, R2, R3 dan seterusnya. Lebar tanah itu ada aturannya, dikawasan ini berapa lebarnya yang akan dibangun, begitu. Jadi, ini kita nggak jelas peruntukan tanahnya seperti apa, tapi itu memang ada aturan,” terangnya.
Kepada masyarakat, sebelum membeli tanah, masyarakat harus mengecek kejelasan tanah tersebut ke BPN, bermasalah atau tidaknya. “Kita harapkan juga, kepada Dinas TRTB atau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan lebih memeprsingkat birokrasi dan jangan memberatkan masyarakat,” tutupnya.(ENC-2)
Komentar