DPRD Medan Singgung Centre Point dan Podomoro ke PAD

EKSISNEWS.COM, Medan – DPRD Kota Medan menyinggung keberadaan dari pusat perbelanjaan Centre Point dan Podomoro yang telah beroperasional di Kota Medan, ternyata masih menjadi perhatian publik terutama berkenaan dengan retribusi SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan).

“Terkait PAD dari retribusi SIMB kita mempertanyakan apakah SIMB Centre Point dan Podomoro sudah termasuk dalam realisasi pendapatan PAD tahun 2021 ini,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Daniel Pinem saat rapat pembahasan P APBD TA 2021, Senin (20/9/2021).

Menurutnya,  realisasi SIMB perlu mendapat perhatian mengingat PAD dari sektor SIMB ini sangat menjanjikan. “Kita sangat berharap PAD dari sektor SIMB ini bisa maksimal,” jelasnya.

Menanggapi, hal itu Sekretaris DPMPTSP Ahmad Basaruddin menjelaskan bahwa retribusi SIMB dari Centre Point sampai dengan saat ini belum bisa direalisasikan karena persoalan alas hak bangunan.”Kalau retribusi SIMB center Point belum. Namun, kita (Pemko Medan)  sudah melakukan  surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI,” jelasnya.

Disampaikannya, sampai dengan saat ini Centre Point telah mengajukan proses SIMB dari bangunan Mega Mall tersebut namun  dikarenakan alas haknya belum selesai prosesnya sampai dengan saat ini belum selesai.”Untuk SIMB-nya, Centre Point sudah mengajukan prosesnya tapi alas haknya belum selesai,” katanya.

Sementara itu, Basaruddin juga menjelaskan retribusi SIMB dari bangunan Podomoro termasuk penambahan lantai sudah masuk begitu juga dengan Reiz Condo dimana mereka sudah membayarkan retribusinya sebesar Rp 9 miliar terkait perubahan menjadi bangunan mix use.(ENC-2)

Comments are closed.