DPRD Medan Turunkan Rekomendasi ke Walikota, Minta Pemko Medan Tertibkan Aset Dikuasai Pihak Lain
EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera menertibkan seluruh aset daerah yang masih dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Medan tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah kepada Wali Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen dan Rajudin Sagala serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Medan, Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.
Rajudin mengatakan, hasil pembahasan DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset, mulai dari belum optimalnya sertifikasi tanah dan bangunan, inventarisasi, pemutakhiran nilai aset hingga lemahnya integrasi data.
“Masih terdapat aset berupa tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang ditempati atau dimanfaatkan masyarakat, pihak swasta maupun organisasi tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk perjanjian pemanfaatan yang telah berakhir,” katanya.
DPRD meminta Pemko mempercepat sertifikasi dan pengamanan hukum aset, melakukan inventarisasi ulang seluruh tanah dan bangunan, serta menertibkan aset yang dikuasai pihak lain.
Pemko juga diminta membangun satu basis data aset yang terintegrasi, mempercepat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang, serta membentuk tim terpadu penertiban dan pengamanan aset.
Selain itu, DPRD meminta Pemko menyusun rencana aksi penertiban dengan target dan batas waktu yang jelas serta menyampaikan laporan perkembangannya secara berkala kepada DPRD.
“Penertiban aset daerah tidak boleh menjadi kegiatan sementara, tetapi harus menjadi program berkelanjutan agar aset pemerintah tertib, aman, teratur dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.(ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.