MEDAN, Eksisnews.com – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021 ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/12). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan selanjutnya diikuti dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH.
Perubahan terhadap Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021 merupakan amanant dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016.
“Substansi mendasar untuk dilakukannya perubahan Ranperda ini adalah karena perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta pengambilalihan kewenangan Pemko Medan oleh pemerintah atas,” kata Wali Kota.
Sebelum DPRD Kota Medan menyetujui perubahan tersebut, jelas Wali Kota, berbagai tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017 sudah dilalui Pemko Medan, diantaranya penandatanganan persetujuan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Medan, konsultasi dengan pemerintah provinsi dan konsultasi publik dalam rangka umtuk menetapkan Ranperda perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 ini.
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, Wali Kota selanjutnya menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Setdako Medan, yang telah mencurahkan perhatian yang penuh untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna menyempurnakan Ranperda perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021.
Sebelumnya rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Iswanda Ramli ini dimulai dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 11 Tahun 2016. Dari total sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui perubahan tersebut.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui H Ilhamsyah, perubahan terhadap Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 dinilai sangat penting dan strategis. Hal tersebut karena Perda ini dapat menjamin proses pembangunan kota yang semakin terstruktur, terencana, terintegrasi dan berkelanjutan selaras dengan visi dan misi Pemko Medan. Atas dasar itulah bilang Ilham, Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dalam kesempatan ini, kami (F-Partai Golkar) juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Pemko Medan atas penghargaan gerakan menuju 100 Smart City 2018 yang diberikan oleh pemerintah pusat. Semoga penghargaan ini semakin memacu semangat dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Kota Medan menjadi lebih baik, aman, nyaman dan sejahtera,” ujar Ilham.
Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan serta para anggota dewan peserta rapat. (E1)
Komentar