MEDAN HELVETIA, Eksisnews.com – Dua DPO pelaku jambret berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian Team Pegasus Polsek Medan Helvetia dari lokasi Jalan Selayang pada Rabu (23/01/2019) siang.
Informasi menyebutkan, penangkapan kedua pelaku jambret tersebut berawal informasi dari warga. Mendengar informasi yang berharga tersebut selanjutnya pihak petugas Team Pegasus Unit Reskrim Polsek Helvetia meluncur ke lokasi.
Saat kedua pelaku jambret DPO yang beraksi di depan kantor Imigrasi Medan yang tepatnya di kawasan Jalan Gatot Subroto, Rabu (23/01/2019) itu pun tanpa berkutik langsung diringkus oleh pihak petugas Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Kedua orang pelaku jambret yang DPO itu bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Metic Beat BK 4898 AGZ dan 1 HP Samsung langsung diamankan petugas ke Mako Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni saat dikonfirmasi mengatakan, jika kedua orang tersangka yang buron sudah di amankan oleh pihak Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
“Ya benar dan kedua orang tersangka yang bulan ini sudah menjadi DPO, berhasil diringkus bersama barang buktinya ada. Kedua pelaku awalnya merampas HP milik korban Novi Efrida dan sudah dijual oleh pelaku,” kata Kompol Trila Murni.
“Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan bernama M Maulana (22) dan Dian Pratama Lubis (22) dan kedua tersangka sama-sama satu warga Kecamatan Medan Helvetia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan. (Bucos)
Komentar