Dukung Optimalisasi Pemulihan Aset, Kanwil DJKN Jalin Kerjasama dengan Kejati Sumut
EKSISNEWS.COM, Medan – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut guna optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.
Kerjasama itu di implementasikan melalui penandatangan perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kajati Sumut, Muhibuddin SH MH dan Nofiansyah selaku Kepala Kanwil DJKN Sumut yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu turut dihadiri dan disaksikan langsung Wakajati Sumut Eko Adhyaksono SH MH, para Asisten Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Kajari Deli Serdang, Kajari Binjai hingga Kajari Langkat, dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut hingga para koordinator pada Kejati Sumut.
Sementara itu dari jajaran DJKN dihadiri langsung Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian Djkn Sumut, Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I (DJkn Sumut), Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II (Djkn Sumut), hingga Indrawati selaku pelaksana pada (djkn sumut).
Selain jajaran Pejabat tersebut, kegiatan itu juga dihadiri seluruh Pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut.
Menurut Kajati Sumut, bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumut.(ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.