oleh

Empat Anggota DPRD Medan Tak Didaftarkan di Pemilu 2024

-Politik-105 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Sebanyak 4 (empat) orang anggota DPRD Kota Medan tidak masuk dalam daftar partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Keempat nama tersebut yakni Abdul Latif Lubis dari daerah pemilihan (Dapil) II  dan Irwansyah dari dapil III keduanya dari Partai Keadilan Sejehtera (PKS), selanjutnya Muhammad Afri Rizki Lubis dari dapil V Partai Golkar dan D Edy Eka Suratnya S Meliala dapil V dari Partai Gerindra.

“Sejak Januari 2023 saya pribadi sudah mendapat kabarnya,” kata Abdul Latif, saat ditemui di DPRD Kota Medan, Senin (7/8/2023).

Terpilihnya kader hingga menduduki kursi legislatif (DPRD Kota Medan) sepenuhnya kewenangan partai politik.”Jadi, bagi kita harus terima kapan dipilih dan tidak dipilih kembali,” sebut Irwansyah.

Namun, demikian diakui Irwansyah, pihaknya telah menerima putusan partai terhadap mereka.

“Kalau saya terima putusan partai, tidak lagi dipilih sebagai peserta di Pemilu 2024,” katanya sembari menekankan dirinya akan keluar dan memilih partai baru.

Saat ditanya partai mana yang menjadi pilihannya, Irwansyah dengan tegas,”Partainya tetap Capres nya yakni Anies Baswedan lah,” ungkapnya kemudian.

Sebaliknya, Abdul Latif, mengaku akan menyelesaikan jabatan legislatif di DPRD Kota Medan hingga masa paripurna.”Sampai paripurna, selanjutnya saya memang tidak lagi mencalonkan,” ucapnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rinaldi Khair menjelaskan dari 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) nya, yakni mencapai 892 orang jumlahnya.

Dengan ketentuan 17 partai politik maksimal mendaftarkan bacalegnya berjumlah 50 orang sedangkan satu partai lainnya yakni Partai Garuda hanya berjumlah 42 orang.”Jadi, yang sudah kami tetapkan itu selanjutnya tak bisa lagi pindah partai, tapi yang belum kami tetapkan atau belum ada namanya di dokumen yang kami terima, itu boleh,” sebutnya.

Pindah, ujar Rinaldi, hanya bisa disekitaran daerah pemilihan, bagi nama bacaleg yang sudah masuk namanya di dokumen pendaftaran.

Rinaldi menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 4 (empat) nama anggota yang dikatakan tidak masuk namanya di masa pendaftaran partai politik kemarin sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, dia dapat segera mendaftarkan dirinya.

“Apakah mau pindah partai, tapi namanya belum masuk di dokumen pendaftaran ke kami (KPU), dia bisa segera mendaftar,” ujarnya kembali.

Karena, tambahnya, dari jadwal KPU di Kota Medan mulai 6 sampai 11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan DCS oleh partai  politik, disini partai politik bisa melakukan memasukan atau pergantian bacaleg serta pindah dapil masih dalam satu wilayah yang sama.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga