oleh

Pemko Medan Sudah Ketok Cantik, Tapi Tak Jaminan Bangunan Stop Bekerja

-MEDAN-55 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menilai pemilik bangunan tidak gentar meski bangunan sudah dilakukan penindakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP Kota Medan.

Hal ini terjadi pada salah satu bangunan perumahan di Jalan Pembangunan III  Lingkungan 6 Kelurahan Glugur Darat 2 Kecamatan Medan Timur Kota Medan diduga sudah dilakukan penindakan dengan disaksikan pihak kecamatan Medan Timur dan pihak kelurahan, Kepling, TNI-Polri dan anggota DPRD Kota Medan sekitar bulan Juni tahun 2023 lalu.

“Data bangunan yang kami RDP kan adalah izin yang tidak sesuai, melanggar roilen dan tidak ada PBG. Usai dilakukan RDP bisanya ada kesimpulan bangunan direkomendasikan untuk diberhentikan sebelum izin diterbitkan atau direvisi.  Dan ada lagi langsung turun kelapangan melakukan penindakan bersama Satpol PP Kota Medan. Nah jika dilapangan ada ditemukan bangunan tersebut masih saja dibangun. Itulah yang kita sangat sayangkan sekali. Seakan RDP yang dilakukan hanya seremonial. Sudah dilakukan penindakan dan diketok cantik oleh satpol PP namun tidak lama pembangunan terus berlanjut,” ujar Haris Damanik Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan.

Padahal, dikatakannya, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution sudah berulangkali mengintruksikan kepada OPD terkait sampai ke pihak kecamatan dan kelurahan agar memperketat pengawasan terkait keberadaan bangunan yang diketahui belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar roilen.

“Kita ketahui bersama retribusi perizinan bangunan sangat berefek besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan. Namun kita sangat sesalkan jika PAD tersebut harus bocor dan masuk ke tangan oknum oknum tidak bertanggungjawab yang diduga membantu pihak pengembang atau pengusaha properti sehingga tidak gentar meski bangunan mereka belum memiliki izin. Hal ini juga diperparah banyaknya ditemukan lagi bangunan yang berdiri namun izin PBG juga belum ada sama sekali,” sebut politisi Partai Gerindra ini.

Harris berharap, Pemko Medan memberikan contoh tegas agar dapat diikuti dan peraturan dapat dijalankan sesuai perda.

Terungkap, dari hasil investigasi berbagai pihak bahwa bangunan ruko 4 pintu di jalan Mabar kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli diketahui juga tidak memiliki PBG, Bangunan perumahan di Jalan Sunggal kecamatan Medan Sunggal, bangunan, bangunan Singkarak Palace di Jalan Danau Singkarak kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan bangunan didalam lingkungan perumahan Givency One kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia diduga juga tidak memiliki PBG.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga