oleh

FMPB & Jaga Marwah Demo di KPK, LHKPN Bupati Simalungun RHS Jadi Sorotan

-Nasional, SUMUT-75 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Dugaan korupsi dan gratifikasi yang terus menerpa Pemerintahan Kabupaten Simalungun terus menjadi sorotan.

Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumatera Utara dan Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), di pastikan menggelar unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Aksi unjukrasa yang teegabung dalam koalisi bersama FMPB Sumut dan Jaga Marwah, terfokus pada dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemkab Simalungun, Sumatera Utara dan isu pencemaran lingkungan atas keberadaan peternakan babi miliki PT Allegrondo Nusantara yang mendadak keberadaannya ditolak, yang dinilai bertentangan dengan Perda Tata ruang Pemkab Simalungun.

Ketua Umum FMPB Sumut M Ritonga dan Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba mengatakan aksi unjuk rasa akan mereka gelar di KPK pada Kamis (11/07/2024).

“Kami akan meminta KPK melakukan audit investigasi, memohon PPATk melakukan audit terhadap rekening RHS, keluarga serta para kolega atas dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di Pemkab Simalungun yang sebelumnya terdapat Sejumlah temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020-2023 yang dinilai janggal mendapat raihan WTP” Senin (08/07/2024).

Tak hanya itu, lanjuta Edoy sapaan akrab Edison Tamba, mengenai dugaan harta tidak wajar milik Bupati Simalungun yang belum dilaporkan ke Lembaga Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berupa kepemilikan rumah mewah di Simalungun dan peternakan ayam di Bosar Maligas Simalungun.

“Berdasarkan LHKPN pejabat tersebut 2019-2023 ada sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak yang dipergunkan Bupati tetapi tidak terlapor di LHKPN. Contoh rumah dan mobil mewah seperti Rubicon dan land cruiser” Tegasnya.

Selain itu, kata Edoy memaparkan permasalahan yang berpotensi pada gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang Bupati Simalungun, terhadap munculnya Perda Tata Ruang yang mengarah penolakan keberadaan PT Algerindo Nusantara yang tercium adanya aroma gratifikasi untuk ke sepakan win-win solution.

Terlebih lagi, keyakinan itu terlihat bahwa berdirinya sebuah bangunan besar berukuran 600 meter dengan ketinggian mencapai 15-20meter diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di areal lahan PT Algerindo Nusantara di Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

“Aneh, jika melanggar Perda Tata Ruang kenapa Pemkab tidak mengeksekusi serta melakukan penyegelaan. Terlebih lagi, bangun mwgah berdiri tegak yang dipastikan proses pembangunannya menghabiskan waktu selama 150hari” Tegasnya.

Disisi lain, lanjut kedua aktifis ini menilai dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti, terkait dugaan pencemaran lingkungan karena berada di kawasan Danau Toba.

Terlihat jelas, bahwa PT Algerindo Nusantara di Kecamatan Purba melakukan pengolahan limbah metana yang berasal dari kotoran hewan, akan tetapi dengan izin UKL-UPL yang di pastikandirencanakan tidak memiliki kajian AMDAL.

“Dengan lahan peternakan babi yang begitu besar, kami khawatir terjadinya pencemaran lingkungan. Dan herannya, izin lingkungan yang dikantongi perusahaan itu hanya izin UKL-UPL bukan AMDAL,” sebutnya.(ENC-1)

Komentar

Baca Juga