EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyambut terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga Kota Medan Bersih 2025 tercapai.
“Kebijakan Pemerintah Kota Medan saat ini sudahlah sangat baik, apalagi dibarengi dengan revisi Perda tentang Mengeluarkan Persampahan, sehingga Kota Medan 2025 mudah – mudahan dapat tercapai,” kata Dodi Robert Simangunsong saat membacakan pendapat fraksi atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Senin (9/9/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Apalagi, dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara simultan bersama – sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dunia usaha, komunitas serta seluruh warga Kota Medan dalam pengelolaan persampahan.
Sementara, disampaikan Dodi menambahkan, sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta target Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Indonesia Bersih Sampah 2025.
Ini merupakan tantangan yang cukup besar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, ujarnya, sehingga perlulah adanya kebijakan yang selaras dengan amatt tersebut.
Dalam menterjemahkan amanat tersebut, disebutnya, Pemko Medan sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu Peraturan Walikota nomor 26 tahun 2019 tentang Kebijakan dan strategi daerah Kota Medan Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Medan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2021 tentang pelimpahan sebahagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat dilingkungan Pemko Medan.
“Atasnama Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, kiranya kami menyetujui Ranpersa ini diputuskan untuk menjadi Peraturan Daerah sehingga payung hukum tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan dapat memberikan kepastian hukum dalam menjadikan Kota Medan bersih seperti amanat undang – undang,” pungkasnya.(ENC-2).
Komentar