oleh

Pemko Medan Dihimbau Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

-MEDAN-12 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dihimbau agar masyarakat dilibatkan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, tidak hanya sekedar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan, namun juga terlibat dalam proses pemilahan, pemanfaatan dan pencairan ulang sampah.

“Masyarakat dapat membawa sampahnya masing – masing yang berasal dari sampah rumah tangga untuk dibawa ke TPS kecamatan dan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sampah dengan fasilitas 3R yang sudah disediakan,” kata Haris Kelana saat membacakan pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Senin (9/9/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Menurut Haris, proses pengurangan sampah akan lebih maksimal, sebelum dibuang ke TPA atau minimal kelurahan sudah mempunyai bank sampah untuk membuat sampah menjadi sumber daya.

“Kami (Fraksi Gerindra) berharap agar Pemko Medan memberikan edukasi dan sosialisasi revisi Perda pengelolaan persampahan tersebut nantinya secara kontinu, guna mendorong perubahan mindset ditengah masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan dan untuk program ke sekolah, mungkin bisa dilakukan mulai tingkat SD dan SMP sebagai pembentukan kesadaran hidup yang bersih sejak usia dini,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Haris, Fraksi Gerindra mendukung program Pemko Medan dengan mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi ke sanitary landfill.

Fraksi gering juga memberi himbauan kepada Pemko Medan, ujarnya, agar masyarakat sebaiknya dilibatkan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, tidak hanya sekedar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan saja, namun juga terlibat dalam proses pemilahan, pemanfaatan dan pencairan ulang sampah.

Diketahui, permasalahan dalam pengelolaan sampah yang ada di Indonesia dilihat dari beberapa indikator berikut yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, tingkat pengelolaan sampah masih rendah, tempat pembuangan sampah akhir yang terbatas jumlahnya, institusi pengelolaan sampah dan permasalahan biaya.

Masalah sosial muncul seiring dengan terjadinya perbedaan antara nilai, moral dan peranata – peranata masyarakat dengan realita, kenyataan atau kondisi yang terjadi di masyarakat itu sendiri.

Menurut perkiraan dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235.87 ton tiap hari. Dari sampah yang dihasilkan tersebut diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% dan tidak tertangani sekitar 53,3% dari sekitar 53,3% sampah yang tidak ditangani dibuang dengan cara tidak saniter.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga