EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Golkar DPRD Kota Medan menyinggung persoalan ketentuan sistem pengupahan Kota Medan terhadap pelaksanaannya dilapangan.
Hal ini berkenaan dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021tentang pengupahan, yang menurut Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini telah dapat dilaksanakan dengan baik.
Fraksi Golkar DPRD Medan melalui, Modesta Marpaung saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan, mendorong atas implementasinya dengan tenaga kerja yang bekerja dilingkungan Pemko Medan seperti tenaga honorer yang tersebar dibanyak organisasi perangkat daerah (OPD).
Termasuk juga, tambahnya, dengan tenaga kerja yang bertugas dan mengabdi di perusahaan umum daerah (PUD) Pasar, Pembangunan dan Rumah Potong Hewan (RPH).
“Apakah pengupahan sudah dapat memenuhi PP nomor 36 tahun 2021,” sebutnya.
Lebih lanjut, disampaikan Modesta, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan menyambut gembira diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan, guna terciptanya peraturan daerah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang terkait, sekaligus memenuhi kebutuhan dan tuntutan pemecahan masalah ketenagakerjaan di tengah masyarakat yang dirasakan semakin rumit dan kompleks.(ENC-2).
Komentar