Fraksi HPP DPRD Medan Nilai Penerimaan Pajak dan Retribusi Belum Maksimal

EKSISNEWS.COM, Medan Fraksi Hanura, PSI dan PPP DPRD Kota Medan menilai selama ini penerimaan pajak dan retribusi di Kelola Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum maksimal.

“Sehingga, pertanyaan kami, seperti apa bentuk optimalisasi pajak dan retribusi yang akan dilakukan pemerintah daerah dan berapa target Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari upaya optimalisasi tersebut,” kata Erwin membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (13/6/2023) dalam rapat pariwisata DPRD Medan.

Karena, pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) BAB II maksud dan tujuan pada pasal 2 ayat (2) disebutkan tujuan ditetapkan peraturan daerah ini untuk optimalisasi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Sedangkan, pada BAB III ruang lingkup pasal 3 huruf g tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi.”Yang ingin kami pertanyakan tentang pengertian atau apa yang dimaksud dengan intensif dalam ranperda ini,” katanya.

Pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi ” Jenis pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f dan g, tidak dipungut oleh pemerintah daerah.

“Pertanyaan kami apa argumentasi hukum pemerintah daerah tidak menarik pungutan atas pajak MBLM dan pajak sarang burung walet. Padahal, pada ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf f dan g UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD menyebut pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten / kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT,  Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang burung walet, pesen PKB dan opsen BBNKB. Untuk itu kami mohon penjelasan ? ,” serunya.

Fraksi HPP juga menyinggung tentang pelayanan parkir tepi jalan umum.”Menurut kami parkir merupakan komponen kritis dari kebijakan transportasi dan manajemen disetiap daerah terutama pada kota-kota besar, dimana tata guna lahan menjadi salah satu faktor penting dalam menetapkan areal dan tarif parkir,” katanya.

Semakin mendekati pusat kota atau perbelanjaan, harga fasilitas parkir akan lebih tinggi dibandingkan dipinggir kota. Apabila suatu ruang parkir tidak mencukupi, para pengemudi biasanya akan memarkiri kendaraan pada badan jalan atau on street parking dimana hal ini juga terjadi di Kota Medan.

“Permasalahan parkir tepi jalan menurut kami yang penting menjadi perhatian  pemerintah daerah adalah membangun kesadaran masyarakat agar sadar dan taat aturan, misalkan ditetapkan area parkir  sejajar, tapi kenyataan dilakukan parkir 45 derajat sehingga badan jalan sempit, termasuk masih maraknya terjadi praktek parkir liar. Dengan regulasi yang baru ini, kami ingin mengetahui seperti bentuk optimalisasi yang akan dilakukan Pemko Medan, sehingga parkir tertib dan lancar, serta pendapatan dapat maksimal,” ungkapnya.(ENC-2)

Comments are closed.