EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diingatkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan soal pengawasan dari sistem e-parking di tepi jalan umum.
Apalagi, diketahui potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum ini sangat besar.
Fraksi PKS mendapatkan laporan warga, masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti SOP (Standard Operasional Prosedur).
“Kami berharap Pemko Medan memiliki inovasi, agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal,” kata Dhiyaul Hayati Sekretaris FPKS saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, disampaikan Dhiyaul dalam pemandangan umum tersebut bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) memberikan arti bahwa pemerintah telah melakukan perubahan terhadap kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang selama ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Dikatakannya kemudian, dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber PAD. Sehingga, tambahnya, kiranya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD
Untuk itu, dikatakannya kembali, Fraksi PKS berharap Ranperda ini menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada giliran diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.(ENC-2)
Komentar