EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan meminta Walikota dan Wakil Walikota Medan mengimplementasikan program – program yang telah disusun dalam rencana strategis (Renstra) daerah, disisa masa jabatan hingga tahun 2024 yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan Daniel Pinem saat membacakan pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021 – 2026, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
Dikatakannya, Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung, tentu mempunyai tanggungjawab moral agar visi misi Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan jangka waktu yang direncanakan dalam Ranperd Perubahan RPJMD ini.
Dengan demikian, jelasnya, impian warga Kota Medan untuk mendapatkan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera dapat terwujud.
Diharapkannya, ujarnya kembali, dengan disetujui dan ditetapkannya Renperda Perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026, ketiga faktor utama yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam pengajuan Ranperda ini, yaitu yang menyangkut dengan : Percepatan Pengentasan Kemudian Ekstrim dan Penanganan Pengangguran Terbuka, penyesuaian terhadap terbitnya Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan tahun 2022 – 2042 dengan Perda RPJMD Kota Medan 2021 – 2026 dan Perda nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.
Lebih lanjut, Daniel kembali menegaskan, dengan disetujui Ranperda Perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD ini menjadi Perda RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026.
“Maka, kami meminta kepada saudara Walikota / Wakil Walikota Medan dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan untuk tetap konsisten dalam menerapkan prinsip – prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021 – 2026,” pungkasnya.(ENC-2).
Komentar