oleh

Habib Bacakan Laporan Pansus RPJMD Kota Medan 2021 – 2026

-MEDAN-46 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Selasa (31/10/2023) disepakati bahwa penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021 – 2026 ditetapkan pada hari ini, Selasa (14/11/2023).

Hal tersebut disampaikan Habibburrahman Sinuraya Ketua Pansus saat membacakan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026, Selasa (14/11/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Dikatakan Habib, RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 yang telah disahkan menjadi Perda Kota Medan nomor 7 tahun 2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Medan yang dilaksanakan dan diwujudkan dalam satu periode masa jabatan.

Penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 berpedoman pada RPJMD Kota Medan tahun 2005 – 2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, kata Anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem ini, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 didasarkan pada kondisi sumber daya dan potensi yang dimiliki, faktor – faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu – isu strategis yang berkembang.

Namun, tambahnya, seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 dalam pelaksanaannya membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Pemko Medan terhadap RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 memberikan rekomendasi untuk dilakukannya perubahan,” paparnya.

Kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan setelah memenuhi syarat untuk melakukan perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) Undang – Undang nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Disamping itu, ujarnya kembali, perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 telah memenuhi poin 3 pada pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan. nasional.

Namun demikian, terkait dengan Perda tentang RPJMD tersebut memerlukan kajian yang mendalam dan konfrehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Perda tentang RPJMD yang mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis guna mendukung penyusunan Perda tentang RPJMD ini.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga