Fraksi PKS Apresiasi Rencana Normalisasi Aliran Sungai Deli oleh Walikota Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan dukungannya sekaligus mengapresiasi terlaksananya rencana normalisasi aliran sungai deli yang melintas wilayah Kota Medan.

Hal ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan  berkolaborasi dengan Kodam I/BB dan Kodim 0201/Medan dengan masa kerja selama 64 hari.

Apalagi, Walikota Medan, Bobby Nasution menegaskan tidak ada relokasi, pembongkaran ataupun penggusuran terhadap masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai deli yang dinormalisasi sepanjang 32 Km mulai 27 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pendapat fraksi PKS terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Selasa (19/9/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Dikesempatan itu, Syaiful mengatakan, Fraksi PKS meminta OPD di Pemko Medan dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah disisa tahun anggaran 2023.

“Dan, kami mengingatkan agar usulan – usulan DPRD Kota Medan melalui pokir (pokok pikiran) dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” katanya.

Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD tahun anggaran 2023 realisasi dari pendapatan daerah masih sangat minim.”Kami berharap hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.

Fraksi PKS, tambahnya, meminta agar Pemko Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah, karena dengan target tidak tercapai akan banyak program yang tidak terlaksana.

“Kami meminta jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir dapat terselesaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang P APBD Kota Medan tahun anggaran 2023 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, dengan catatan sesuai dengan nota kesepakatan KUA PPAS P APBD tahun anggaran 2023.(ENC-2).

Comments are closed.